PENGERTIAN HUKUM & HUKUM
EKONOMI
1.
Pengertian Hukum
Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke
susilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat. Dan yang
menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negeri dalam melakukan tugas-nya”.
Tujuan Hukum
Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan
antara anggota masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan oleh
kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu. Dengan banyak aneka ragamnya
hubungna itu, para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat
menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacauan
dalam masyarakat. Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan
antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas
kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu.
Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa
anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan terdapatnya
keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap pelanggar hukum
yang ada, akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap
perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan
Berkenaan dengan tujuan hukum, kita mengenal beberapa
pendapat sarjana ilmu hukum yang diantaranya sebagai berikut:
1. Dalam buku yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan
Pengadilan,” Prof. Subekti, S.H mengatakan, bahwa hukum itu mengabdi pada
tujuanNegara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan
pada rakyatnya.
2. Prof. Van Apeldroon dalam bukunya “Inleiding tot de studie
van het Nederlandserecht” mengatakan, bahwa tujuan hukum ialah mengatur
pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
3. Dalam “Science et technique en droit prive positif,” Geny
mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan
sebagai unsur daripada keadilan disebutkannya “ kepentingan daya guna dan
kemanfaatan”.
4. Dalam buku “Inleiding tot de Rechtwetenschap” Prof. van
kan mengatakan , bahwa hukum bertujuan menjaga kepentingan tiap-tiap manusia
supaya kepentingan-kepentingan itu tidak dapat diganggu.
Jelas disini, bahwa hukum mempunyai tugas untuk menjamin
adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Selain itu dapat disebutkan bahwa
hukum menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya
sendiri (eigenrichting is verboden), tidak mengadili dan menjauhi hukuman
terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Namun tiap perkara, harus
diselesaikan melalui proses pengadilan, dengan perantaraan hakim berdasarkan
ketentuan hukum yang berlaku.
NORMA HUKUM DALAM EKONOMI
Norma merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk
mengukur apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan yang wajar dan dapat
diterima atau tindakan yang menyimpang.Norma dibangun atas nilai sosial dan
norma sosial diciptakan untuk mempertahankan nilai sosial.
Jenis-Jenis Norma Sosial:
1. Norma Sosial Dilihat Dari Sanksinya:
1)Tata Cara .merupakan norma yang menunjuk kepada satu bentuk
perbuatan sanksi yang ringan terhadap pelanggarnya.Misal:aturan memegang garpu
dan sendok saat makan dan penyimpangannya:bersendawa saat makan/
2)Kebiasaan.merupakan cara bertindak yang digemari oleh
masyarakan dan dilakukan berulang-ulang,mempunyai kekuatan mengikat yang lebih
besar dari tata cara,misal:membuang sampah pada tempatnya dan
penyimpangannya:membuang sembarangan dan mendapat teguran bahkan digunjingkan
masyarakat.
3)Tata Kelakuan.merupakan norma yang bersumber kepada
filsafat,ajaran agama dan ideolagi yang dianut masyarakat.Tata kelakuan di satu
pihak memaksakan suatu perbuatan dan di lain pihak melarang suatu perbuatan
sehingga secara langsung ia merupakan alat pengendalian sosial agar anggota
masyarakat menyesuaikan tindakan-tindakan itu.
4)Adat.merupakan norma yang tidak tertulis namu kuat mengika
sehingga anggota masyarakat yangmelanggar adat akan menderita karena sanksi
keras yang kadang secara tidak langsung seperti pengucilan,dikeluarkan dari
masyarakat,atau harus memenuhi persyaratan tertentu.
5)Hukum.merupakan norma yang bersifat formal dan berupa
aturan tertulis.Sanksinya tegas dan merupakan suatu rangkaian aturan yang
ditujukan kepada anggota masyarakat yang beirsi ketentuan,perintah,kewajiban
dan larangan agar tercipta ketertiban dan keadilan.
2. Norma Sosial Dilihat dari Sumbernya:
1)Norma agama,yakni ketentuan hidup yang bersumber dari
ajaran agama(wahyu dan revelasi)
2)Norma kesopanan,ketentuan hidup yang berlaku dalam
interaksi sosial masyarakat
3)Norma kesusilaan,ketentuan yang bersumber pada hati
nurani,moral,atau filsafat hidup.
4)Norma hukum,ketentuan tertulis yang berlaku dari kitab
undang-undang suatu negara
Fungsi Norma Sosial:
a)Sebagai pedoman atau patokan perilaku pada masyarakat
b)Merupakan wujud konkret dari nilai yang ada di masyarakat
c)Suatu standar atau skala dari berbagai kategori tingkah
laku masyarakat
6. PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam
memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat
pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia
dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan
dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan
ekonomi Indonesia secara Nasional.
2. Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan
pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi
nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia
Indonesia.
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a. Asas manfaat
b. Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c. Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam
perikehidupan.
d. Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e. Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f. Asas demokrasi ekonomi.
g. Asas membangun tanpa merusak lingkungan.
Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a. Uud 1945
b. Tap mpr
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah
e. Keputusan presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah
Ruang lingkup hukum ekonomi :
Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi
internasional pembagiannya sbb:
1. Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya
termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan
kehutanan.
2. Hukum ekonomi pertambangan.
3. Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4. Hukum ekonomi bangunan.
5. Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma
mengenai perhotelan dan pariwisata.
6. Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu
rumah tangga, tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi angkutan.
9. Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan
keamanan (hankam) dll.
Sumber Hukum Ekonomi :
a. Meliputi : perundang-undangan; perjanjian;
traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
b. Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum.
Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau
sistem hukum yang dianut di suatu negara.
Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
a. Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
b. Sebagai sarana pembangunan
c. Sebagai sarana penegak keadilan
d. Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Keempat fungsi tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi
yang merupakan suatu sistem hukum nasional yang berorientasi kepada
kesejahteraan rakyat .
Tugas Hukum Ekonomi :
a. Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi
b. Peningkatan pembangunan ekonomi
c. Perlindungan kepentingan ekonomi warga
d. Peningkatan kesejahteraan masyarakat
e. Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
f. Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru
melalui sarana & pranata hukum.
Objek Hukum
Objek hukum menurut pasal 499 KUHP Perdata,yakni benda.
“segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala
sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum
atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak milik
Jenis Objek Hukum :
Benda yang bersifat
kebendaan
Benda bergerak/tidak
tetap – Benda tidak bergerak
Benda yang bersifat
tidak kebendaan
Objek hukum ialah segala sesuatu yang menjadi sasaran
pengaturan hukum dimana segala hak dan kewajiban serta kekuasan subjek hukum
berkaitan di dalamnya.
Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang untuk
dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya.
Hal pengorbanan dan prosudur perolehan benda-benda tersebut
inilah yang menjadi sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak
dan kewajiban subjek hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi
tersebut menjadi objek hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk
objek hukum karena untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan
pengorbanan mengingat benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
Akibatnya, dalam hal ini tidak ada yang perlu diatur oleh
hukum. Karena itulah akan benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum.
Misalkan sinar matahari, air hujan, hembusan angin, aliran air di daerah
pegunungan yang terus mengalir melalui sungai-sungai atau saluran-saluran air.
Untuk memperoleh itu semua kita tidak perlu membayar atau
mengeluarkan pengorbanan apapun juga, mengingat jumlahnya yang tak terbatas dan
selalu ada. Lain halnya dengan benda-benda ekonomi yang jumlahnya terbatas dan
tidak selalu ada, sehingga untuk memperolehnya diperlukan suatu pengorbanan
tertentu, umpamanya melalui, pembayaran imbalan, dan sebagainya.
SUBJEK HUKUM
Subjek hukum adalah setiap makhluk yang
memiliki,memperoleh,dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Pada dasarnya subjek hukum dapat dibedakan atas
• Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
• Badan Hukum ( Rechts Person
Sejak lahirnya setiap orang pasti menjadi subjek hukum,
seseorang itu menjadi subjek hukum sampai pada saat meninggalnya. Baru setelah
kematianyalah seseorang dianggap berhenti menjadi subjek hukum.
Badan hukum ialah suatu badan usaha yang berdasarkan hukum
yang berlaku serta berdasarkan pada kenyataan persyaratan yang telah
dipenuhinya telah diakui sebagai badan hukum, yakni badan usaha yang telah
dianggap atau digolongkan berkedudukan sebagai subjek hukum sehingga mempunyai
kedudukan yang sama dengan orang, meskipun dalam menggunakan hak dan
melaksanakan kewajibannya harus dilakukan atau diwakilkan melalui para
pengurusnya.
Contoh-contoh badan hukum: PT (Perseroan Terbatas), Yayasan,
PN (Perusahaan Negara), Perjan (Perusahaan Jawatan), dan sebagainya
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk :
• Badan Hukum Publik ( Publik Rechts Person
• Badan Hukum Privat ( Privat Rechts Person )
Objek Hukum
Objek hukum adalah
segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam
suatu hubungan hukum. Misalkan benda-benda ekonomi, yaitu benda-benda yang
untuk dapat diperoleh manusia memerlukan “pengorbanan” dahulu sebelumnya. Hal
pengorbanan dan prosedur perolehan benda-benda tersebut inilah yang menjadi
sasaran pengaturan hukum dan merupakan perwujudan dari hak dan kewajiban subjek
hukum yang bersangkutan sehingga benda-benda ekonomi tersebut menjadi objek
hukum. Sebaliknya benda-benda non ekonomi tidak termasuk objek hukum karena
untuk memperoleh benda-benda non ekonomi tidak diperlukan pengorbanan mengingat
benda-benda tersebut dapat diperoleh secara bebas.
1. Benda bergerak
Pengertian benda
bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat berpindah sendiri ataupun
dapat dipindahkan. Benda bergerak dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
- Benda bergerak
karena sifatnya
Contoh : perabot rumah,
meja, mobil, motor, komputer, dll
- Benda bergerak karena ketentuan UU
- Benda bergerak karena ketentuan UU
Benda tidak berwujud, yang
menurut UU dimasukkan ke dalam kategori benda bergerak .
Contoh : saham,
obligasi, cek, tagihan – tagihan, dsb
2. Benda tidak bergerak
Pengertian benda tidak
bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan
secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak
dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama. dapat
dibedakan menjadi tiga, yaitu :
- Benda tidak
bergerak karena sifatnya,
Tidak dapat berpindah
dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal
dengan benda tetap.
- Benda tidak
bergerak karena tujuannya,
Tujuan pemakaiannya :
Segala apa yang meskipun
tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk
mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama
Contoh : mesin – mesin
dalam suatu pabrik
- Benda tidak
bergerak karena ketentuan UU,
Segala hak atau
penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar