Jumat, 18 Oktober 2013

Etika profesi HUKUM TUGAS Ke-2


Nama : R. Hudy Adinurwijaya
Npm   : 25210478
Kelas-: 4EB23

ETIKA PROFESI HUKUM
Pengertian Etika
Etika atau dalam bahasa Inggris disebut Ethics yang mengandung arti : Ilmu tentang kesusilaan, yang menentukan bagaimana patutnya manusia hidup dalam masyarakat; ilmu tentang apa yang baik dan buruk dan tentang hak dan kewajiban moral; kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dgn akhlak; nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Secara etimologis etika berasal dari bahasa Yunani kuno Ethos yang berarti kebiasaan, adat, akhlak, watak, perasaan, sikap. Aristoteles adalah filsuf pertama yang berbicara tentang etika secara kritis, reflektif, dan komprehensif. aristoles pula filsuf pertama yang menempatkan etika sebagai cabang filsafat tersendiri. Aristoteles dalam konteks ini lebih menyoal tentang hidup yang baik dan bagaimana pula mencapai hidup yang baik itu. yakni hidup yang bermutu/bermakna ketika manusia itu mencapai apa yang menjadi tujuan hidupnya. menurut Aristoteles  denaih apa yang mencapai tujuan hidupnya berarti manusia itu mencapai dirinya sepenuh-penuhnya. manusia ingin meraih apa yang apa yang disebut nilai (value), dan yang menjadi tujuan akhir hidup manusia adalah kebahagiaan, eudaimonia.
Perilaku menjadi obyek pembahasan etika, karena dalam perilaku manusia menampakkan berbagai model pilihan atau keputusan  yang masuk dalam standar penilaian atau evaluasi, apakah perilaku itu mengandung kemanfaatan atau kerugian baik bagi dirinya maupun bagi orang lain
Fungsi Etika
Di era modernisasi dengan segala kecanggihan yang membawa perubahan dan pengaruh terhadap nilai-nilai moral, adanya berbagai pandangan ideologi yang menawarkan untuk menjadi penuntun hidup tentang bagaimana harus hidup dan tentunya kita hidup dalam masyarakat yang semakin pluralistik, juga dalam bidang moral sehingga bingung harus mengikuti moralitas yang mana, untuk itu sampailah pada suatu fungsi utama etika, sebagaimana disebutkan Magnis Suseno (1991 : 15), yaitu untuk membantu kita mencari orientasi secara kritis dalam berhadapan dengan moralitas yang membingungkan.
Pengertian Profesi
Profesi dalam kamus besar bahasa indonesia adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu. jenis profesi yang dikenal antara lain : profesi hukum, profesi bisnis, profesi kedokteran, profesi pendidikan (guru). menurut Budi Santoso ciri-ciri profesi adalah
a. suatu bidang yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus menerus dan berkembang
b. suatu teknis intelektual;
c. penerapan praktis dari teknis intelektual pada urusan praktis ;
d. suatu periode panjang untuk suatu pelatihan dan sertifikasi;
e. beberapa standar dan pernyatan tentang etika yang dapat diselenggarakan;
f. kemampuan memberi kepemimpinan pada profesi sendiri;
g. asosiasi dari anggota-anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang akrab dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggota;
h.pengakuan sebagai profesi;
i. perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi;
j. hubungan erat dengan profesi lain.

Jumat, 11 Oktober 2013

TUGAS 1 Keseharian Sekitar yang berujung Negative

Nama   :  R Hudy Adinurwijaya
Kelas   :  4EB23
NPM   :  25210478



Kita hidup di dunia ini di bumi ini  tidak luput dari sebuah kesalahan, atau sesuatau hal negative, terkadang qta tidak menyadari kalau kita selalu melakukan hal kesalahan yang di ketahui atau pun yang tidak di ketahui, yang kecil maupun yang besar. tanpa sadar qta sudah melalaikan atau melupakan kesalahan itu tanpa intropeksi diri atau mengakui kesalahan itu.
Nah sekarang qta lihat keseharian saya selama 1 minggu ini apa saja yang saya lihat dan saya pikirkan tentang hal-hal negative yang ada di sekitar saya. apa kah kamu termaksud dalam daftar yang saya buat? bila ia apakan kamu sadari itu semua salah? atau hanya menganggap itu sesuatu yang biasa?

Minggu, 6 Oktober 2013 

Hari minggu di pagi hari pukul 10.00 pagi saya bergegas melakukan aktifitas bersama teman saya yang berada di Jakarta tepatnya Jakarta timur. Selama saya dalam perjalanan saya menemukan bermacam-macam prilaku negative dari orang2 di sekitar saya, seperti : seorang pengendara motor yang merokok di tempat umum, padahal sangat jelas bila pemerintah sudah mengeluarkan peraturan di larang merokok di tempat umum, seperti yang di ucapkan pada pasal UUD Pasal 115 ayat 1. Dan Pasal 115 ayat 2 yang berbunyi. "Bahwa Pemerintah Daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya." Dan qta lihat saja hasil nya pemerintah atau yang penegak hukup seperti polisi, enggan menegor atau menangkap orang tersebut, jelas Bahwa pemerintahan Indonesia masih Lemah dalam melaksanakan tugas-tugas yang sudah di atur.


Senin, 7 Oktober 2013
            Hari ini saya bertujuan pergi ke sesuatu tempat di mana tempat itu berisi Ilmu-ilmu pengetahuan, yaitu adalah kampus. Haha . seperti biasa saya akan sedikit menceritakan cerita di perjalanan saya. Kebetulan saya ada tujuan sebelum ke kampus saya ingin ke warnet terlebih dahulu untuk mengUpload Tugas saya dan mengeprint Tugas yang hari ini harus di serahkan, di warnet yg saya tuju sangat ramai dan sumpek, Penuh Rokok dan Penuh Debu yang tidak karuan. Saya sedikit melirik dan melihat-lihat. Saya kaget di dalam nya banyak anak gerombolan anak sekolah SMA dan SMP. Saya melirik ke jam kalau tidak salah sekitar jam 9 pagi, saya ingat betul jam ini masih jam pelajaran sekolah. Perlakuan ini adalah perlakuan menyimpang yang seharus nya tidak di lakukan seorang Murid SMA atw SMP. Saya sangat menyayang kan bahww perlindungan saat ini terhadap anak2 berkembang masih lah kurang.