PENGERTIAN HUKUM & HUKUM
EKONOMI
1.
Pengertian Hukum
Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke
susilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat. Dan yang
menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negeri dalam melakukan tugas-nya”.
Tujuan Hukum
Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan
antara anggota masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan oleh
kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu. Dengan banyak aneka ragamnya
hubungna itu, para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat
menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacauan
dalam masyarakat. Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan
antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas
kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu.
Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa
anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan terdapatnya
keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap pelanggar hukum
yang ada, akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap
perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan
Berkenaan dengan tujuan hukum, kita mengenal beberapa
pendapat sarjana ilmu hukum yang diantaranya sebagai berikut:
1. Dalam buku yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan
Pengadilan,” Prof. Subekti, S.H mengatakan, bahwa hukum itu mengabdi pada
tujuanNegara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan
pada rakyatnya.
2. Prof. Van Apeldroon dalam bukunya “Inleiding tot de studie
van het Nederlandserecht” mengatakan, bahwa tujuan hukum ialah mengatur
pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.