Senin, 12 November 2012
Soal Pertanayaan dalam Penalaran Deduktif
Nama : R. Hudy Adinurwijaya
NPM : 25210478
KELAS : 3EB23
Pertanyaan
1. Ada berapakah Hukum-hukum Silogisme? Dan tolong berikan Pengertiannya juga!
2. Silogisme Standar adalah proses logis yang terdiri dari tiga proposisi kategoris, Tolong berikan Contoh dalam Silogisme Standar!
3. Berikan pengertian prinsip silogisme dalam proposisi.
4. Berikan pengertian prinsip silogisme dalam term.
5. berikan contoh dari prinsip silogisme Proposisi dan Term, Masing masing berikan 3 Contoh.
6. Apa yang di maksud dengan Penalaran deduktif?
7. Berikan contoh dalam Penalaran Dedukti!
8. Apa yang dimaksud dengan Bentuk silogisme?
9. Beriakn contoh dalam bentuk Silogisme
10.
Penalaran Deduktif
Penalaran deduktif adalah suatu penalaran yang berpangkal Pelangkahan dalam Kasus Umim, yang sebenarnya sudah diketahui dan sudah di analisa, dan berakhir pada suatu kesimpulan atau pengetahuan baru yang bersifat lebih khusus. Metode ini diawali dari pebentukan teori, hipotesis, definisi operasional, instrumen dan operasionalisasi. Dengan kata lain, untuk memahami suatu gejala terlebih dahulu harus memiliki konsep dan teori tentang gejala tersebut dan selanjutnya dilakukan penelitian di lapangan. Dengan demikian konteks penalaran deduktif tersebut, konsep dan teori merupakan kata kunci untuk memahami suatu gejala.
Selasa, 01 Mei 2012
PENGERTIAN HUKUM & HUKUM
EKONOMI
1.
Pengertian Hukum
Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan ke
susilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat. Dan yang
menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negeri dalam melakukan tugas-nya”.
Tujuan Hukum
Dalam pergaulan masyarakat terdapat aneka macam hubungan
antara anggota masyarakat, yakni hubungan yang ditimbulkan oleh
kepentingan-kepentingan anggota masyarakat itu. Dengan banyak aneka ragamnya
hubungna itu, para anggota masyarakat memerlukan aturan-aturan yang dapat
menjamin keseimbangan agar dalam hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacauan
dalam masyarakat. Untuk menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan
antara anggota masyarakat, diperlukan aturan-aturan hukum yang diadakan atas
kehendak dan kesadaran tiap-tiap anggota masyarakat itu.
Peraturan-peraturan hukum yang bersifat mengatur dan memaksa
anggota masyarakat untuk patuh mentaatinya, menyebabkan terdapatnya
keseimbangan dalam tiap perhubungan dalam masyarakat. Setiap pelanggar hukum
yang ada, akan dikenakan sanksi berupa hukuman sebagai reaksi terhadap
perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan
Berkenaan dengan tujuan hukum, kita mengenal beberapa
pendapat sarjana ilmu hukum yang diantaranya sebagai berikut:
1. Dalam buku yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan
Pengadilan,” Prof. Subekti, S.H mengatakan, bahwa hukum itu mengabdi pada
tujuanNegara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan
pada rakyatnya.
2. Prof. Van Apeldroon dalam bukunya “Inleiding tot de studie
van het Nederlandserecht” mengatakan, bahwa tujuan hukum ialah mengatur
pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
Langganan:
Postingan (Atom)